Menuju E-Government
Baca selengkapnya »»
Melaksanakan e-government
artinya menyelenggarakan roda pemerintahan dengan bantuan memanfaatkan
teknologi IT. Dalam arti kata lain adalah melakukan transformasi sistem proses
kerja ke sistem berbasis elektronik. Beberapa organisasi yang pada awalnya
disusun untuk keperluan proses kerja secara manual pada akhirnya bisa jadi
perlu dirubah dan disesuaikan untuk memungkinkan berjalannya sistem elektronik
secara efektif dan optimal. Tentu saja tidak semua proses kerja dapat
ditransformasi ke dalam sistem elektronik. Ada beberapa yang masih harus
menggunakan sistem manual, tetapi ada sebagian besar lainnya yang dapat
dikerjakan dengan lebih cepat, efektif dan efisien melalui bantuan system
elektronik. Beberapa contoh fungsi kepemerintahan yang penyelenggaraannya dapat
dibantu melalui sistem elektronik adalah:
a. Pelayanan masyarakat;
b. Kepegawaian;
c. Keuangan Daerah;
d. Pengelolaan Asset dan sebagainya.
Belakangan ini ramai dibicarakan tentang implementasi
mengenai e-government di Indonesia.
Namun, salah satu hal yang seringkali luput dibicarakan adalah masalah keamanan
(security) dari implementasi e-government tersebut. Ambil salah satu
aspek dari keamanan yaitu masalah kerahasiaan data pribadi (privacy). Salah satu implementasi dari e-government yang sering dibicarakan adalah pembuatan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) online. Ada keinginan
dari beberapa implementasi untuk menyediakan layanan ini secara online melalui
Internet. Jika sebuah layanan dapat diakses melalui Internet, maka faktor
keamanannya perlu diperhatikan. Salah satu kesalahan yang mungkin terjadi
dengan implementasi KTP online ini adalah bocornya data pribadi kita ke
Internet. Dapat anda bayangkan jika data pribadi anda nama, tempat tanggal
lahir, agama, nama suami atau istri, anak-anak, pekerjaan, penghasilan, dan
seterusnya tersedia di Internet. Data ini dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak
yang nakal untuk kejahatan.
Inpres No 3/2003 tentang Kebijakan Dan Strategi Nasional Pengembangan e-government, mengamanatkan setiap
Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan
sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing guna terlaksananya
pengembangan e-government secara
nasional.
Secara umum, penentuan kebijakan pembangunan e-government akan dipengaruhi oleh hal seperti digambarkan sebagai
berikut:
1.
Langkah awal yang perlu dilakukan Pemerintah Daerah dalam menyusun
kebijakan pembangunan e-government
adalah dengan melaksanakan survey sistem yang ada (infrastruktur komunikasi
data, komputer, jaringan komputer dan sistem apliksi) di daerahnya
masing-masing untuk mengetahui apa saja yang sudah dimiliki saat ini. Hasil
survey tersebut merupakan bekal yang sangat penting untuk mengidentifikasi
masalah dan kendala yang dapat mempengaruhi kebijakan yang akan diambil.
2.
Pengaruh kedua datang dari perencanaan pembangunan daerah, renstrada,
kebijakan politik, kebutuhan pengguna dan ketersediaan anggaran. Kelima faktor
tersebut akan sangat menentukan prioritas kebutuhan spesifik masing-masing
Pemerintah Daerah sesuai dengan Visi dan Misi pemerintahannya.
3.
Pengaruh ketiga datang dari pengalaman-pengalaman yang sudah dimiliki
oleh Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan e-government selama ini. Termasuk didalamnya adalah pengetahuan
yang sudah didapatkan oleh Pemerintah Daerah dari pelaksanaan studi banding ke
daerah/negara lain yang sudah lebih dulu melaksanakan e-government.